LAMPUNG77.ID – Nekat mencuri sebuah kendaraan motor di siang bolong, seorang pemuda Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur di jemput dan diamankan petugas kepolisian setempat.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana pencurian berinisial JD (28).
“Pelaku berinisial JD (28) warga kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencurian di rumah korban HD (40) Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung timur pada hari Jum’at (5/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB lalu.
“Korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi terkunci stank. Selang 15 menit, korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor, namun sepeda motor sudah tidak ada lagi” terang AKPB Rizal.
Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah namun sepeda motor tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang didapat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Tekab 308 Polres Lampung timur yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin melakukan penangkapan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
“Atas kejadian tersebut, pelaku kita persangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca: Terbukti Terlibat Curanmor, Oknum Polisi di Lamtim Resmi Dipecat
(And/P1)