Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban

Tim Lampung77
Rabu, 2 Februari 2022
in Lampung
A A
Pria di Lampung Setubuhi Adik Ipar

Seorang pria di Lampung yang diduga setubuhi adik ipar ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Tanggamus)

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh adik iparnya itu.

Menurut Ramon, lantaran takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saksi berinisial TN yang kemudian hal itu disampaikan kepada orang tua korban.

Pelaku lalu dipanggil oleh orang tua korban. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, pelaku dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelas Ramon.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Pria di Lampung Tega Perkosa Adik Ipar di Gubuk

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Ramon.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban…

Halaman
Prev123Next
Tags: HeadlineKriminalitasLampungPencabulanPerkosa Adik IparSetubuhi Adik IparTanggamus

BERITA TERKAIT

Rumah Terbakar di Tanggamus

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Senin, 25 Agustus 2025
Pencabulan

Kepergok Istri, Pria di Lampung Malah Tega Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali

Selasa, 7 Januari 2025
Mobil diduga hasil curian ditemukan di Tanggamus Lampung

Mobil Diduga Hasil Curian Ditemukan di Tanggamus Lampung

Selasa, 3 Oktober 2023
Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung

Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Rabu, 27 September 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id