Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh adik iparnya itu.
Menurut Ramon, lantaran takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saksi berinisial TN yang kemudian hal itu disampaikan kepada orang tua korban.
Pelaku lalu dipanggil oleh orang tua korban. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, pelaku dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelas Ramon.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Pria di Lampung Tega Perkosa Adik Ipar di Gubuk
“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Ramon.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban…