Setelah pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban, lanjut Kapolsek, kedua anak tersebut lantas keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana. Dan pada saat itu, ternyata ada seorang warga yang melihat dan kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo,” ujar Kapolsek.
“Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengecam perbuatan bejat pelaku yang tega berbuat tak senonoh terhadap kedua korban.
Eko Yuono menyebutkan kejadian asusila ini semakin menambah deretan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lampung Tengah.
“Ini kasus (kekerasan seksual terhadap anak) yang ke 128 terjadi pada tahun 2022 sampai hari ini,” kata Eko Yuono.
Baca Juga: Tega! Ayah di Lampung Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
(Tim/Yar/P1)