Menurut Feabo, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban dilakukan saat istrinya tak berada di rumah.
“Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Sebagian juga dilakukan saat istrinya sudah dalam posisi tidur,” ujarnya.
Feabo menjelaskan, dari keterangan beberapa saksi, tersangka juga bahkan sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Feabo, terungkap motif pelaku tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.
“Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban,” ujar Feabo.
Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya,” kata Feabo.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Diminta Mengobati, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Gadis di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)