Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Usai Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda, Gadis Belia di Lampung Ditinggalkan di Jalan

Tim Lampung77
Kamis, 23 Juni 2022
in Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Lampung77.ID – Nasib pilu dialami seorang gadis belia berusia 14 tahun di Pringsewu Lampung. Korban disetubuhi pacar dan digilir 2 pemuda. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di jalan.

Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku kini telah diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial Y (14), P (19) dan A (23), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut diamankan pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Pada Jumat lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (23/6/2022).

Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit ponsel dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.

Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek mengatakan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Baca Juga:
Kepergok Mesum di Kamar Mandi, Dua Oknum Guru di Lampung Timur Jadi Tersangka Perzinahan

Kapolsek mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban. Menurut Kapolsek, awalnya korban mengenal pelaku Y melalui whatsApp.

Baca ke halaman selanjutnya >>>

Halaman
12Next
Tags: Gadis DisetubuhiPencabulanPringsewu

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Kepergok Istri, Pria di Lampung Malah Tega Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali

Selasa, 7 Januari 2025
Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung

Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Rabu, 27 September 2023
Kasus Kekerasan Anak

Pilu, Anak 5 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Ayah Kandung

Sabtu, 23 September 2023
Kebakaran lahan landa Pringsewu Lampung

Kebakaran Lahan Landa Pringsewu Lampung

Rabu, 6 September 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id