LAMPUNG77.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung tinggal dua pekan lagi.
Program yang semestinya berakhir pada 31 Juli 2025 lalu ini, sebelumnya telah diperpanjang dan akan berakhiir hingga 31 Oktober mendatang.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan.
Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini secara serentak digelar di Provinsi Lampung.
“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” kata Mirza –sapaan Rahmat Mirzani Djausal, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (17/10/2025).
Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
Persyaratan
Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:
Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Persyaratan:
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025
(Tim/Yar/P1)