Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tinggal Dua Pekan Lagi

Tim Lampung77
Jumat, 17 Oktober 2025
in Lampung
A A
Pajak kendaraan

Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor. (Foto: Dok.Lampung77)

LAMPUNG77.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung tinggal dua pekan lagi.

Program yang semestinya berakhir pada 31 Juli 2025 lalu ini, sebelumnya telah diperpanjang dan akan berakhiir hingga 31 Oktober mendatang.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan.

Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini secara serentak digelar di Provinsi Lampung.

“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” kata Mirza –sapaan Rahmat Mirzani Djausal, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (17/10/2025).

Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.

Persyaratan

Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:

Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli

Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Persyaratan:
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

(Tim/Yar/P1)

Tags: Pemutihan PajakPemutihan Pajak KendaraanPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

BERITA TERKAIT

Polisi Berikan Bonus Helm Gratis bagi Taat Pajak di Lampung Timur

Polisi Berikan Bonus Helm Gratis bagi Taat Pajak di Lampung Timur

Jumat, 19 September 2025
Pajak kendaraan

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Selasa, 26 Agustus 2025
Pajak kendaraan

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

Minggu, 16 April 2023
Pajak kendaraan

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Kamis, 6 April 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Info Cuaca BMKG, 11 Wilayah Lampung Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Daftar Harga dan Menu Rumah Bakso Bandar Lampung, Wajib Kamu Coba!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tinggal Dua Pekan Lagi

7 Fakta Menarik Wisata Lembah Hijau Lampung

Peringatan Dini BMKG: 11 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id