Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Kriminalitas

Remaja Desa Teluk Dalem Lamtim Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Andono
Kamis, 25 Mei 2023
in Kriminalitas, Lampung
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.ID – Seorang remaja laki-laki warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, terancam kurungan penjara hingga 9 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu Rihadhi menjelaskan, bahwa pelaku berinisial FP (18) warga Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

“Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Selasa” Jelas Kapolsek IPTU Wahyu Rihadhi, Kamis (25/5/2023).

Menurut Kapolsek, bahwa peristiwa pencurian disertai kekerasan ini awalnya menimpa korban AN (23), warga kecamatan Mataram Baru, Lampung timur.

“Kejadian ini terjadi pada Senin (20/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Modus pelaku dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dijalan” ujarnya.

Lanjutnya, pelaku lalu menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang sebelah kiri dan menodongkan ke arah perut korban. Kemudian pelaku menarik HP yang di kalungkan oleh istri korban dengan paksa, kemudian pelaku meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 600.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti” lanjutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan proses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolsek.

Baca: Beban Hutang, Suami Ditemukan Gantung Diri di Way Jepara Lampung Timur

(And/P1)

Tags: Desa Teluk DalemKriminal Lampung TimurPolres Lampung TimurPolsek Way Jepara

BERITA TERKAIT

Alamak, Kades di Lampung Timur Ini Disebut Bohongi Warganya Sendiri

Alamak, Kades di Lampung Timur Ini Disebut Bohongi Warganya Sendiri

Sabtu, 29 Juli 2023
27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

Selasa, 6 Juni 2023
Kekerasan terhadap perempuan

Seorang Gadis Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa di Irigasi Way Curup Lampung Timur

Minggu, 4 Juni 2023
Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Selasa, 30 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id