Breaking News
light_mode
Trending Tags

Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24
jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

l. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Klik ke halaman selanjutnya >>>

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU di Lampung

    Solar Langka di Lampung, Sopir Truk: Tolong Pikirkan Nasib Kami!

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sopir truk angkutan barang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar jenis solar di Lampung. Bahkan, demi mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, mereka harus menunggu lama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah seorang sopir truk sayur, Rasidi mengaku sudah dua hari ini terpaksa tak mengirim sayuran lantaran kendaraannya tidak ada bahan bakar. […]

  • Harga Emas di Lampung

    Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Bagaimana Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung?

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas Antam hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, terjun bebas. Lantas, bagaimana dengan harga emas 24 karat di Bandar Lampung. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari ini masih bertahan di level Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 930.000/gram […]

  • Danau Kemuning Sribhawono lampung Timur.

    Warung di Wisata Danau Kemuning Sribhawono Diobrak-abrik Orang, KWH Listrik Dicuri

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Nasib pilu di alami oleh salah satu pemilik warung di lokasi wisata Danau Kemuning Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Hal tersebut di ungkapkan oleh pemilik warung yakni Lasminem (52), yang juga adalah warga berdomisili di Desa tersebut. Bahwa dalam kurun hampir satu bulan ini, warung kecilnya mengalami 3 kejadian. Diantaranya warung […]

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    Senator Lampung Abdul Hakim Minta Aparat Tindak Penimbun Minyak Goreng

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta aparat keamanan menindak tegas para penimbun minyak goreng. Abdul Hakim juga merespons baik ancaman Wali Kota Metro Wahdi yang bakal menindak tegas pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hakim mengatakan, kelangkaan minyak goreng menjadi masalah utama dalam beberapa pekan ini. Usaha kecil […]

  • Polisi amankan wanita muda pembuang bayi di Tanggamus Lampung

    Pengakuan Wanita Muda Pembuang Bayi di Tanggamus Lampung, Dua Kali Dihamili Pacar

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi mengamankan seorang wanita muda yang membuang bayi di sungai Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung. Wanita tersebut berinisial EL (23), warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Bulok, Tanggamus. Pelaku ternyata adalah ibu dari bayi tersebut. EL mengakui bahwa ia adalah ibu dari bayi yang jasadnya ditemukan di […]

  • Kecelakaan Bus vs Grandmax di Pringsewu Lampung

    Identitas Korban Tewas dan Luka-luka Kecelakaan Maut Bus Vs Grandmax di Lampung

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berikut ini identitas 2 korban meninggal dunia dan 7 korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut: Korban Meninggal Dunia 1. Rio Saputra (27). Pengemudi Minibus Grandmax. Beralamat di Desa Sadau Jaya, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. 2. Maska (47). Penumpang Minibus Grandmax. Beralamat di Desa Way Kepayang, […]

expand_less