Ini Daftar Tarif Kapal Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- account_circle Tim Lampung77
- calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
- print Cetak

Pelabuhan Bakauheni Lampung. (Foto: Freedy Axara via Lampung77.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, dalam keterangannya, baru-baru ini menyebutkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Sedangkan pengecualian, kata Shelvy, hanya diberikan kepada pengguna jasa usia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
“Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Lalu, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan,” jelas Shelvy.
“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Menurutnya, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.
Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Terkini dan Cara Beli Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni
(Tim/Yar/P1)
- Penulis: Tim Lampung77
