LAMPUNG77.ID – Polisi butuh waktu kurang dari 2×24 jam untuk mengungkap pelaku perampokan yang menyekap sekeluarga di Lampung Timur.
Tiga orang pelaku perampokan tersebut berhasil diamankan polisi. Ketiganya berinisial BI (37), warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SL (38), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya terpaksa ditembak polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Ketiga pelaku ditangkap Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur tidak kurang dari 2×24 Jam,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur, Sekap Korban-Gasak Rp 50 Juta
Polisi pun menghadirkan ketiga pelaku perampokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ketiganya ditampilkan dengan memakai baju tahanan kepolisian. Satu diantaranya terlihat duduk di kursi roda.
Kapolres mengungkapkan para pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Labuhan Ratu dan di Kecamatan Melinting, pada Minggu (26/2/2023) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda CBR dan uang tunai Rp 510.000, serta kotak Handphone dan kain pengikat korban.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya, para perampok tersebut memasuki rumah korban melalui pintu depan yang kuncinya masih berada di tempatnya.

Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut Kapolres, pelaku ada yang menyekap dan mengikat korban. Kemudian, pelaku lainnya ada yang bertugas mengawasi sekitar TKP.
“Pelaku BI menyekap salah satu pemilik rumah dan mengikat kedua tangan korban. Sedangkan IM menodongkan Senpi ke anak korban, sementara SL mengawasi disekitar TKP,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: 3 Pelaku Perampokan di Lampung Timur Tertangkap, 2 Ditembak
(And/P1)