Pasca mendapatkan laporan korban, kata Supriyanto, pihaknya kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu, 6 April 2022, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Gabungan Tekab 308 Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial QI (33), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Supriyanto, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku QI pada saat melakukan aksi bersama rekan-rekannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti golok dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
Menurut Supriyanto, untuk ketiga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap, saat ini masih dalam lidik keberadaannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Tragis, Pria di Lampung Tewas Dibunuh Ayah dan Dua Adiknya
(Tim/Yar/P1)