Lampung77.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat atau aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk moda transportasi kapal laut. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 itu, ASDP pun menerbitkan syarat terbaru penyeberangan, salah satunya di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Baca Juga: Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak
“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) saat ini sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, saat dihubungi Minggu (3/4/2022).
Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini selengkapnya tabel mengenai aturan atau syarat terbaru penyeberangan yang juga diterapkan di Pelabuhan Bakauheni-Merak. Aturan ini sudah berlaku efektif mulai 2 April 2022:
* Sumber tabel data: ASDP
Baca Juga: Ini Daftar Tarif Kapal Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Bakauheni-Merak
(Tim/Yar/P1)