Setelah polisi melakukan pemeriksaan, lanjut Pandra, terbukti bahwa sepeda motor tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
“Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” ungkap Pandra.
“Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” lanjutnya.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.
“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” pungkas Pandra.
Baca Juga: Gadis Cantik Ini Pelihara Belasan Ular Piton, Terbesar 7 Meter dan Bobot 2 Kuintal
(Tim/Yar/P1)