Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Depan Dealer, Ini Penjelasan Polda Lampung

Tim Lampung77
Jumat, 24 Juni 2022
in Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Istimewa)

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, lanjut Pandra, terbukti bahwa sepeda motor tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

“Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” ungkap Pandra.

“Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” lanjutnya.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” pungkas Pandra.

Baca Juga:
Gadis Cantik Ini Pelihara Belasan Ular Piton, Terbesar 7 Meter dan Bobot 2 Kuintal

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: Bandar LampungPolda LampungPolisi Tilang MotorViral

BERITA TERKAIT

Mutasi Polri

Daftar Mutasi Polri: Kabid Humas dan 5 Kapolres di Lampung Berganti

Senin, 26 Juni 2023
Kota Bandar Lampung

10 Ucapan HUT ke-341 Kota Bandar Lampung, Penuh Harapan dan Doa

Senin, 12 Juni 2023
Kisah guru di Lampung dinikahi siswa

Kisah Guru Wanita di Lampung Dinikahi Eks Siswa, ‘Muridku Ternyata Calon Suamiku’

Rabu, 12 April 2023
Pecah kaca mobil, pencuri sikat uang Rp 800 juta di Bandar Lampung

Pecah Kaca Mobil, Pencuri Sikat Uang Rp 800 Juta di Sukarame Bandar Lampung

Selasa, 4 April 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id