Lampung77.ID – Berikut ini 3 info penting yang perlu Anda ketahui ketika hendak mudik Lebaran 2022 lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak. Simak selengkapnya!
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah syarat dan aturan yang berlaku di penyeberangan Bakauheni-Merak pada mudik Lebaran 2022. Salah satunya, bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sudah tidak perlu lagi menunjukkan Tes PCR/Antigen.
Selain syarat penyeberangan, untuk diketahui bahwa saat ini seluruh layanan di Pelabuhan Bakauheni-Merak, termasuk reservasi atau pemesanan tiket, sudah melalui online. Nah, Anda tentunya perlu mengetahui bagaimana tata cara beli tiket online agar tidak keliru saat hendak melakukan perjalanan mudik lewat Bakauheni-Merak.
Seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (28/4/2022), berikut ini sejumlah info penting yang perlu Anda ketahui sebelum mudik lewat Bakauheni-Merak seperti cara beli tiket, syarat penyeberangan, hingga harga tiket kapal eksekutif maupun reguler. Simak yuk selengkapnya.
Syarat Penyeberangan
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, menyebutkan syarat penyeberangan di Bakauheni-Merak saat ini masih relatif sama dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
“Saat ini (Syarat penyeberangan) masih sama dengan sebelumnya,” kata Suharto, ketika dihubungi, baru-baru ini.
“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” lanjutnya.
Berikut ini selengkapnya syarat atau aturan penyeberangan di Bakauheni-Merak yang berlaku sejak 2 April 2022 bersumber dari ASDP:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
5. Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak
Dalam keterangan syarat penyeberangan, ASDP juga menyebutkan tentang ketentuan lainnya yang diperuntukkan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Berikut ini ketentuan atau syaratnya:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Sudah vaksin dosis pertama: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam.
– Belum vaksin: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam
b. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Rapid Antigen berlaku 3×24 jam
– Dikecualikan syarat kartu vaksinasi
Baca ke halaman selanjutnya >>> Tata cara Beli Tiket Online Kapal Bakauheni-Merak