LAMPUNG77.ID – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melantik Agus Wahyono sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Senin (6/3/2023).
Pengambilan sumpah jabatan di laksanakan di Balai Desa setempat yang di hadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan; Tarmizi, Kepala Dinas PMD; Yudi Irawan, Forkopimcam dan tokoh masyarakat Desa Braja Gemilang.
Bupati Lampung Timur berharap agar selalu amanah dalam mengemban jabatan barunya sebagai Kades Braja Gemilang, hingga masa berakhirnya jabatan tahun 2023 ini.
“Bekerjalah yang amanah, dan yang belum bagus segera dibenahi, agar tak terjadi permasalahan. Intinya semua administrasi harus tertib sesuai aturan, semoga desa ini menjadi lebih baik” kata Dawam.
Sementara Agus Wahyono mengungkapkan, bahwa dirinya akan meneruskan program pembangunan desa yang ada.
Menurutnya, untuk fokus kemajuan ekonomi kepada masyarakat desa, dirinya akan memprogramkan Dana Desa untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada peternak agar menjadi peternak yang modern.
Diketahui, Agus Wahyono menggantikan Kades di Desa Braja Gemilang karena sebelumnya telah di vonis pengadilan terbukti korupsi Dana Desa.
Sempat menjadi pejabat sementara sebagai Kepala Desa. Namun selanjutnya Dia terpilih menjadi Kades PAW menghabiskan sisa jabatan Kades hingga akhir tahun 2023 ini.
Baca: Desa Braja Gemilang Pamerkan 8 Inovasi dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi
(And/P1)