Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa Rejomulyo Jatiagung

    Anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa Rejomulyo Jatiagung

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID -Provinsi Lampung saat ini telah memiliki program unggulan yang dapat menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama dengan memanfaatkan teknologi informasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB). Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami dalam acara Sosialisasi Pembinaan […]

  • Serap Aspirasi di 8 Titik, Sahlan: Warga Desa Keluhkan Infrastruktur dan Persoalan Pertanian

    Serap Aspirasi di 8 Titik, Sahlan: Warga Desa Keluhkan Infrastruktur dan Persoalan Pertanian

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur melakukukan reses (serap aspirasi) di delapan titik. Kunjungan reses di Kabupaten Lampung Selatan tersebut, menyerap puluhan usulan dari masyarakat. Menurut Sahlan, pihaknya akan merekomendasikan usulan warga baik ke Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemkab setempat. “Aspirasi yang harus segera diusulkan salah satunya ialah permintaan masyarakat Desa Lebung Nala, Ketapang yang […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 10-12 Oktober 2023

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak pada 10-12 Oktober 2023. Berdasarkan informasi dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada 3 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni-Merak pada 10-12 Oktober 2023 yaitu KMP Legundi, KMP Batumandi, dan KMP Portlink. Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul […]

  • Begal motor dikepung massa di Lampung Timur

    Dikepung Massa, Begal Motor Tertangkap di Way Curup Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sempat dikejar dan dikepung ratusan massa, seorang terduga pelaku begal motor tertangkap di Lampung Timur. Pelaku kemudian diamankan aparat kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Sabtu (28/1/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku begal motor tersebut sebelumnya telah beraksi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Pelaku […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Mandek

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Jumat, 23 September 2022, masih mandek. Berdasarkan informasi Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 850.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 850.000 […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Puncak Libur Nataru di Bakauheni-Merak Diprediksi Malam Ini dan Besok

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Puncak arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Bakauheni-Merak diprediksi terjadi pada malam ini, Jumat (23/12/2022) dan besok, Sabtu (24/12/2022). Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP memastikan layanan operasional pada puncak arus Nataru tersebut dapat berjalan lancar. “Harapan kita bersama, puncak arus yang diperkirakan terjadi malam […]

expand_less