Breaking News
light_mode
Trending Tags

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat ini sebanyak 8 daerah di Lampung masuk kriteria PPKM Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. 2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol  kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk rem blong di Bandar Lampung

    Rem Blong, Truk Tabrak Motor hingga Taman di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebuah truk muatan plastik hilang kendali dan menabrak sepeda motor hingga taman di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Detik-detik insiden tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 23 detik yang viral di media sosial seperti Instagram dan WhatsApp tersebut, tampak laju truk […]

  • Ular

    Petani Wanita Tewas Dililit Ular Besar Saat Berkebun

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang wanita petani karet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meninggal dunia akibat dililit ular besar jenis sanca berukuran lebih dari tiga meter saat berkebun. Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Dwi Rio mengatakan korban merupakan seorang perempuan bernama Sangadah (53), warga Desa Sukajaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa tragis yang dialami […]

  • Harga emas di Lampung

    Harga Emas di Bandar Lampung Mager Terus

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Harga emas 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, masih stagnan alias tidak bergerak. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 890 ribu/gram. “Harga emas 24K (24 […]

  • Hujan

    BMKG Prediksi Hujan Lokal Guyur 6 Wilayah Lampung Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 6 wilayah Lampung berpotensi diguyur hujan lokal pada hari ini, Sabtu 16 september 2023. Adapun 6 wilayah tersebut yakni Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Tengah. Hujan diprediksi terjadi pada siang dan sore hari. Berikut selengkapnya prakiraan di wilayah Lampung pada hari ini, Sabtu […]

  • IWO Lampung

    Edi Arsadad Pimpin IWO Lampung

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Edi Arsadad terpilih menjadi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung hingga periode 2027. Edi Arsadad terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Bersama Wilayah Luar Biasa (Mubeswillub) di Dhapu Atjeh Kota Metro, Jumat (21/7/2023). Mubeswillub IWO Lampung di gelar berdasarkan surat DPP IWO nomor: 002/Sman/PP-IWO/2023. Perihal: Mandat Formatur Pengurus Wilayah IWO Lampung. Surat tersebut […]

  • Harga Emas di Lampung

    Sempat Melesat, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Tergelincir

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sempat melesat, harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada hari ini, Selasa, 1 Maret 2022, akhirnya tergelincir. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini, berada di angka Rp870 ribu/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini […]

expand_less