Berita Lampung Terbaru
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Tim Lampung77
Selasa, 8 Februari 2022
in Lampung
A A
Aturan PPKM Level 2 di Lampung

Penggelan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022. (Foto: Via Lampung77.com)

IKLAN

m. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

o. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan
ditempat dan hiburan musik (live musik).

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan paling banyak 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

q. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Tiyuh/Kampung/ Pekon/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Populer di Lampung, Mana Favorit Kamu Traveler?

(Yar/P1)

Halaman
Prev123
Tags: Aturan PPKM Level 2HeadlineLampungLampung PPKM Level 2PPKM Level 2

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah di Metro, 1 Orang Penghuni Tewas Terpanggang

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id