Berita Lampung Terbaru
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 di Lampung dan Aturan Lengkapnya

Tim Lampung77
Selasa, 15 Februari 2022
in Lampung
A A
PPKM Lampung

Gambar ilustrasi. (Foto: Istimewa/ Dok.Lampung77.com)

IKLAN

PPKM Level 1

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO
sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan:

1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Pengaturan waktu kerja secara bergantian.

3) Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

4) Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau
masing-masing Pemerintah Daerah.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,
pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang
kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 22.00 waktu setempat.
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama
24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4)
dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan
Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

l. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

m. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi.

o. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75%
dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/
pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

(Tim/Yar/P1)

 

Halaman
Prev123
Tags: HeadlineLampungPPKM LampungPPKM Level 3 di Lampung

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id