Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

Andono
Sabtu, 29 Juli 2023
in Lampung
A A
Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

Keluarga Terdakwa di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. (Foto: And)

LAMPUNG77.ID – Istri dan keluarga 3 pencari kayu bakar yang didakwa kasus perusakan hutan di Lampung Timur, memberikan pengakuan yang mengejutkan, lantaran Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, (11/7/2023).

Mereka menangis histeris usai hakim ketua membacakan putusan sela. Hakim juga menolak penangguhan ke 3 terdakwa yang sebelumnya di ajukan penasehat hukum ketiga terdakwa Kasiman, Rasno dan Suroto, warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Majelis Hakim Ketua Robby Alamsyah akan memutuskan perkara itu pada sidang akhir (putusan) setelah dilakukan pembuktian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum ketiga terdakwa.

Usai sidang Hakim ketua dan 2 hakim anggota langsung meninggalkan ruang sidang di ikuti JPU dari Kejari Sukadana Lampung Timur.

“Bebaskan Suami saya pak, Dia tidak bersalah. Cuma kuli yang disuruh angkut kayu bakar” teriak Reni istri terdakwa Suroto usai Hakim menutup sidang.

Reni terus memeluk suaminya sambil menangis saat akan di pindahkan kembali kerumah tahanan. Ia juga mempertanyakan kenapa suaminya yang ditahan sementara penyuruhnya tak ditahan.

Baca: Pengacara 3 Pencari Kayu Bakar di Lampung Timur Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Sementara Minten Istri dari terdakwa Kasiman, menyebut para Hakim tak mempunyai hati nurani lantaran juga menolak penangguhan penahanan dari para terdakwa.

“Kenapa pak hakim tidak punya hati nurani. Lihat ini anak Kasiman masih kecil kecil dan ada orang tua kami sakit-sakitan, tidak ada yang ngasih makan dirumah” tangisnya sembari menggendong bayinya yang berumur 5 bulan ke pengadilan Negeri Sukadana.

Diluar ruangan sidang, Istri dan keluarga terdakwa menyampaikan pengakuan bahwa pemilik kayu sekaligus orang yang menyuruh untuk mengambil kayu bakar saat penangkapan ikut terciduk oleh Polisi di lokasi kejadian.

Namun, anehnya ketiga kuli angkut kayu bakar itu malah jadi pesakitan dan saat ini sudah menjalani proses sidang di pengadilan Negeri Sukadana, sedangkan pemilik kayu malah bebas.

“Saat penangkapan dilokasi, pemilik lahan garapan juga ada di sana. Dia juga ditangkap tapi dilepas sama polisinya” ungkap Minten.

Baca: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Dia mengungkapkan bahwa sebelum suaminya ditangkap oleh Polisi sempat ditelepon oleh pemilik lahan garapan. Katanya, saat itu untuk meminta Kasiman mengangkut kayu bakar atau biasa disebut sebetan (sisa dari kayu olahan pembuat kayu balok).

Suaminya sempat mempertanyakan bukankah kayu tersebut sedang dalam masalah. Namun pemilik lahan mengatakan telah selesai dan siap bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.

“Dia juga yang menunggui suami saya mengangkut kayu bakar tersebut untuk dijual ke tukang pembuat gula merah di desa Brawijaya” ujarnya.

Minten mengatakan, sudah meminta pertanggungjawaban kepada pemilik lahan agar mengurus suaminya yang ternyata ditangkap oleh Polisi.

Namun pemilik lahan lepas tangan dikarenakan telah mengeluarkan uang banyak untuk membayar pihak pihak yang berkaitan.

“Dia juga mengatakan bahwa telah mengeluarkan sejumlah uang untuk penangguhan penahanan ketiga tersangka dari tahanan Polres Lampung Timur” kata Minten.

Minten sempat bingung, karena sepengetahuannya suaminya bisa ditangguhkan dari tahanan atas jaminan Anggota DPRD dan sejumlah tokoh.

“Dia bilang kepada saya sampai menjual ladang, untuk urus kasus ini. Dia sempat kasih uang 3 juta kepada saya, tapi saya tolak” imbuhnya.

Minten mengungkap bahwa pemilik lahan garapan lepas tangan karena ketiga terdakwa sudah memakai seorang pengacara.

“Dia bilang kalau lewat belakang lebih enak, nyogok pihak yang kemaren mangil-mangil itu” tutup istri salah satu terdakwa itu.

Baca: 3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan

(And/P1)

Tags: Kejaksaan NegeriKuli Kayu Bakar DiadiliLampung TimurPengadilan Negeri SukadanaRegister 38

BERITA TERKAIT

Toko terbakar di Lampung Timur

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Selasa, 26 Agustus 2025
Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur

Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur, Tuntut Kenaikan Harga-Subsidi Pupuk

Selasa, 24 Desember 2024
Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

Jumat, 20 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id